Selasa, 31 Maret 2015

TUGAS KELOMPOK TOU 2



                    MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 2
“TERPIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA”

Dibuat oleh :
Alfian Desrayogi (10113648)
Indah Iganuari Setyorini (14113352)
I’tisham Ath Thariq (14113569)
Kelas : 2KA33

UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
2015

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.DEFINISI
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
1.2.METODE
Dalam sejarah, dikenal cara pelaksanaan hukuman mati:
  • Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati

1.3.KONTROVERSI

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1. VONIS MATI DI INDONESIA

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. Seperti yang terjadi pada kasus Bali Nine saat ini dimana banyak kontroversi yang terjadi ketika kejaksaan Indonesia bersiap melakukan eksekusi mati terpidana narkoba yang berikutnya. Pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan, ini perlu untuk memberi efek jera dan menjaga moralitas remaja Indonesia.
Yang terancam eksekusi mati diantaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan pengampunan mereka ditolak oleh Presiden Joko Widodo, yang menyatakan akan mengambil langkah tegas menghadapi para penjahat narkotika dan obat bius.
Pemerintah Australia menyatakan masih berupaya mencegah eksekusi mati terhadap warganya. Sukumaran dan Chan ditangkap tahun 2005 di Bali dalam kasus percobaan penyelundupan heroin sebanyak 8 kg. Mereka termasuk dalam kelompok yang disebut-sebut sebagai "Bali Nine".
Bulan lalu, Indonesia melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati dalam kasus narkoba. Langkah itu mengundang kritik luas dari kalangan aktivis hak asasi dan negara-negara asing, terutama di Eropa. Brasil dan Belanda menarik Duta Besarnya dari Jakarta sebagai tanda protes.
Kedua terpidana mati sudah menyatakan penyesalan dan menyatakan, mereka saat ini sedang menjalani program rehabilitasi di penjara Bali.
2.2. MASALAH DAN STRATEGI PENYELESAIAN
            1. Jika eksekusi mati Bali Nine tetap di jalankan maka australia akan memboikot bali sebagai tujuan wisata warganya. Menurut pandangan kami tidak masalah jika eksekusi di jalankan karena sebagian besar warga Australia telah mendukung eksekusi mati warganya. Jadi tidak berpengaruh kepada minat masyarakat Australia untuk berwisata ke Bali.
            2. Pemerintah Australia juga menawarkan penukaran tahanan, tetapi karena hukum di Indonesia tidak memungkinkan untuk itu. Jadi Presiden Jokowi menolak tawaran tersebut dan tetap akan melaksanakan eksekusi. Menurut kami Australia tetap menghukum terpidana narkoba asal Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Australia.
            3. Australia juga manawarkan uang sebagai penangguhan penahanan terhadap duo Bali Nine. Menurut kami Indonesia harus menolak uang penangguhan tersebut karena Indonesia mempunyai kedaulatan hukum dan Australia harus menghargainya.
            4. Perdana Mentri Abbot mengungkit bantuan tsunami aceh yang di berikan Australia kepada Indonesia sebesar satu miliyar dollar Australia dan berharap pemerintah Indonesia mau membebaskan warga Australia yang akan di eksekusi mati sebagai balas budi kepada Australia. Tetapi pemerintah Indonesia tidak menanggapi pernyataan perdana mentri Australia tersebut dan Indonesia akan mengembalikan uang tersebut jika PM Australia mengungkitnya kembali. Menurut pandangan kami langkah yang di lakukan Presiden Jokowi sudah tepat, dan tidak mengancam harga diri bangsa Indonesia.


BAB 3
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN DAN SARAN
            Hukuman mati harus tetap di jalankan demi memberantas narkoba dan mengurangi pemakai dan pengedar narkoba di Indonesia, agar efek jera dapat di rasakan oleh pengguna dan pengedar narkoba. Kita harus menghargai hukum yang dibuat oleh setiap Negara dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar: