MAKALAH TEORI ORGANISASI
UMUM 2
“TERPIDANA
HUKUMAN MATI DI INDONESIA”
Dibuat oleh :
Alfian Desrayogi (10113648)
Indah Iganuari Setyorini (14113352)
I’tisham Ath Thariq (14113569)
Kelas : 2KA33
UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.DEFINISI
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai
bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk
Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di
beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
1.2.METODE
Dalam sejarah, dikenal cara
pelaksanaan hukuman mati:
- Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
- Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
- Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
- Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
- Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
- Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
1.3.KONTROVERSI
Studi ilmiah secara konsisten gagal
menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera
dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati
dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk
daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana
pembunuhan.
Tingkat kriminalitas berhubungan erat
dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi
atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen
di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak
orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada
hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak
jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena
sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
Dalam berbagai kasus banyak pelaku
kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan
karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan
pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari
korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada
korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu
vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang
masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah
negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara
yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11
negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30
negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman
mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Praktek hukuman mati di juga kerap
dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80%
terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah.
Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara
asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. VONIS MATI DI INDONESIA
Di Indonesia sudah puluhan orang
dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar
merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap
mencantumkan ancaman hukuman mati.
Kelompok pendukung hukuman mati
beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan
tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa.
Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut
patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan
perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU
Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar
ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Vonis atau hukuman mati mendapat
dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara
yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk
adanya vonis mati. Seperti yang terjadi pada kasus Bali Nine saat ini dimana
banyak kontroversi yang terjadi ketika kejaksaan Indonesia bersiap melakukan
eksekusi mati terpidana narkoba yang berikutnya. Pemerintahan Presiden Jokowi
menyatakan, ini perlu untuk memberi efek jera dan menjaga moralitas remaja
Indonesia.
Yang terancam eksekusi mati
diantaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan
pengampunan mereka ditolak oleh Presiden Joko Widodo, yang menyatakan akan
mengambil langkah tegas menghadapi para penjahat narkotika dan obat bius.
Pemerintah Australia menyatakan masih
berupaya mencegah eksekusi mati terhadap warganya. Sukumaran dan Chan ditangkap
tahun 2005 di Bali dalam kasus percobaan penyelundupan heroin sebanyak 8 kg.
Mereka termasuk dalam kelompok yang disebut-sebut sebagai "Bali
Nine".
Bulan lalu, Indonesia melakukan
eksekusi terhadap enam terpidana mati dalam kasus narkoba. Langkah itu
mengundang kritik luas dari kalangan aktivis hak asasi dan negara-negara asing,
terutama di Eropa. Brasil dan Belanda menarik Duta Besarnya dari Jakarta
sebagai tanda protes.
Kedua terpidana mati sudah menyatakan
penyesalan dan menyatakan, mereka saat ini sedang menjalani program
rehabilitasi di penjara Bali.
2.2.
MASALAH DAN STRATEGI PENYELESAIAN
1. Jika eksekusi mati Bali Nine
tetap di jalankan maka australia akan memboikot bali sebagai tujuan wisata
warganya. Menurut pandangan kami tidak masalah jika eksekusi di jalankan karena
sebagian besar warga Australia telah mendukung eksekusi mati warganya. Jadi
tidak berpengaruh kepada minat masyarakat Australia untuk berwisata ke Bali.
2. Pemerintah Australia juga
menawarkan penukaran tahanan, tetapi karena hukum di Indonesia tidak
memungkinkan untuk itu. Jadi Presiden Jokowi menolak tawaran tersebut dan tetap
akan melaksanakan eksekusi. Menurut kami Australia tetap menghukum terpidana
narkoba asal Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Australia.
3. Australia juga manawarkan uang
sebagai penangguhan penahanan terhadap duo Bali Nine. Menurut kami Indonesia
harus menolak uang penangguhan tersebut karena Indonesia mempunyai kedaulatan
hukum dan Australia harus menghargainya.
4. Perdana Mentri Abbot mengungkit
bantuan tsunami aceh yang di berikan Australia kepada Indonesia sebesar satu
miliyar dollar Australia dan berharap pemerintah Indonesia mau membebaskan
warga Australia yang akan di eksekusi mati sebagai balas budi kepada Australia.
Tetapi pemerintah Indonesia tidak menanggapi pernyataan perdana mentri
Australia tersebut dan Indonesia akan mengembalikan uang tersebut jika PM
Australia mengungkitnya kembali. Menurut pandangan kami langkah yang di lakukan
Presiden Jokowi sudah tepat, dan tidak mengancam harga diri bangsa Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN DAN SARAN
Hukuman mati harus tetap di jalankan
demi memberantas narkoba dan mengurangi pemakai dan pengedar narkoba di
Indonesia, agar efek jera dapat di rasakan oleh pengguna dan pengedar narkoba.
Kita harus menghargai hukum yang dibuat oleh setiap Negara dan tidak melakukan
intervensi dalam bentuk apapun.
DAFTAR PUSTAKA