Selasa, 31 Maret 2015

TUGAS KELOMPOK TOU 2



                    MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 2
“TERPIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA”

Dibuat oleh :
Alfian Desrayogi (10113648)
Indah Iganuari Setyorini (14113352)
I’tisham Ath Thariq (14113569)
Kelas : 2KA33

UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
2015

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.DEFINISI
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
1.2.METODE
Dalam sejarah, dikenal cara pelaksanaan hukuman mati:
  • Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati

1.3.KONTROVERSI

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.
Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.
Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.
Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1. VONIS MATI DI INDONESIA

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. Seperti yang terjadi pada kasus Bali Nine saat ini dimana banyak kontroversi yang terjadi ketika kejaksaan Indonesia bersiap melakukan eksekusi mati terpidana narkoba yang berikutnya. Pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan, ini perlu untuk memberi efek jera dan menjaga moralitas remaja Indonesia.
Yang terancam eksekusi mati diantaranya dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan pengampunan mereka ditolak oleh Presiden Joko Widodo, yang menyatakan akan mengambil langkah tegas menghadapi para penjahat narkotika dan obat bius.
Pemerintah Australia menyatakan masih berupaya mencegah eksekusi mati terhadap warganya. Sukumaran dan Chan ditangkap tahun 2005 di Bali dalam kasus percobaan penyelundupan heroin sebanyak 8 kg. Mereka termasuk dalam kelompok yang disebut-sebut sebagai "Bali Nine".
Bulan lalu, Indonesia melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati dalam kasus narkoba. Langkah itu mengundang kritik luas dari kalangan aktivis hak asasi dan negara-negara asing, terutama di Eropa. Brasil dan Belanda menarik Duta Besarnya dari Jakarta sebagai tanda protes.
Kedua terpidana mati sudah menyatakan penyesalan dan menyatakan, mereka saat ini sedang menjalani program rehabilitasi di penjara Bali.
2.2. MASALAH DAN STRATEGI PENYELESAIAN
            1. Jika eksekusi mati Bali Nine tetap di jalankan maka australia akan memboikot bali sebagai tujuan wisata warganya. Menurut pandangan kami tidak masalah jika eksekusi di jalankan karena sebagian besar warga Australia telah mendukung eksekusi mati warganya. Jadi tidak berpengaruh kepada minat masyarakat Australia untuk berwisata ke Bali.
            2. Pemerintah Australia juga menawarkan penukaran tahanan, tetapi karena hukum di Indonesia tidak memungkinkan untuk itu. Jadi Presiden Jokowi menolak tawaran tersebut dan tetap akan melaksanakan eksekusi. Menurut kami Australia tetap menghukum terpidana narkoba asal Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Australia.
            3. Australia juga manawarkan uang sebagai penangguhan penahanan terhadap duo Bali Nine. Menurut kami Indonesia harus menolak uang penangguhan tersebut karena Indonesia mempunyai kedaulatan hukum dan Australia harus menghargainya.
            4. Perdana Mentri Abbot mengungkit bantuan tsunami aceh yang di berikan Australia kepada Indonesia sebesar satu miliyar dollar Australia dan berharap pemerintah Indonesia mau membebaskan warga Australia yang akan di eksekusi mati sebagai balas budi kepada Australia. Tetapi pemerintah Indonesia tidak menanggapi pernyataan perdana mentri Australia tersebut dan Indonesia akan mengembalikan uang tersebut jika PM Australia mengungkitnya kembali. Menurut pandangan kami langkah yang di lakukan Presiden Jokowi sudah tepat, dan tidak mengancam harga diri bangsa Indonesia.


BAB 3
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN DAN SARAN
            Hukuman mati harus tetap di jalankan demi memberantas narkoba dan mengurangi pemakai dan pengedar narkoba di Indonesia, agar efek jera dapat di rasakan oleh pengguna dan pengedar narkoba. Kita harus menghargai hukum yang dibuat oleh setiap Negara dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun.



DAFTAR PUSTAKA

Jumat, 06 Maret 2015

TUGAS TEORI ORGANISASI UMUM 2

A. PENGERTIAN DAN ARTI PENTING KOMUNIKASI

Kata atau istilah komunikasi (dari bahasa Inggris “communication”),secara etimologis atau menurut asal katanya adalah dari bahasa Latin communicatus, dan perkataan ini bersumber pada kata communis Dalam kata communis ini memiliki makna ‘berbagi’ atau ‘menjadi milik bersama’ yaitu suatu usaha yang memiliki tujuan untuk kebersamaan atau kesamaan makna.
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian pesan (ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Melalui komunikasi, sikap dan perasaan seseorang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain.
Komunikasi bukan cuma terkait dengan bagaimana cara menggunakan bahasa tapi sangat terkait juga dalam menyampaikan pesan dalam bentuk yang lainnya seperti tatapan mata, gesture tubuh, serta mungkin intonasi.
Komunikasi itu penting, semua orang tahu, karena ini merupakan basic instinct dari setiap makhluk hidup. Setiap makhluk punya cara komunikasi masing-masing, setiap manusia pun tak lepas dari cara dia melakukan komunikasi. Kita tak bisa membeda-bedakan bahasa, suku, adat, kebiasaan, tradisi maupun agama karena pada dasarnya berkomunikasi, menyampaikan pesan itu asal dilakukan dengan baik dan benar, serta dalam keadaan saling terbuka, fikiran jernih tanpa sentimen dan perasaan negatif, pasti maksud yang ingin disampaikan dapat diterima.

B. JENIS DAN PROSES KOMUNIKASI

Jenis-jenis Komunikasi, yaitu :
1.Komunikasi Intrapribadi :
Komunikasi intrapribadi (intrapersonal communication) adalahkomunikasi dengan diri sendiri, baik kita sadari atau tidak. Misalnyaberpikir.
2.Komunikasi Antarpribadi :
Komunikasi antarpribadi (interpersonal communication) adalah komunikasi antara orang-orang secara tatap muka, yangmemungkinkan respon verbal maupun nonverbal berlangsung secara langsung. Bentuk khusus komunikasi antarpribadi ini adalah komunikasi diadik (dyadic communication) yang hanya melibatkan dua individu,misalnya suami- istri, dua sejawat, guru-murid. Ciri-ciri komunikasi diadik adalah pihak- pihak yang berkomunikasi berada dalam jarakyang dekat; pihak-pihak yang berkomunikasi mengirim dan menerimapesan secara langsung dan simultan.
3.Komunikasi Kelompok (Kecil) :
Komunikasi kelompok merujuk pada komunikasi yang dilakukan sekelompok kecil orang (small-group communication). Kelompok sendiri merupakan sekumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama, yang berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuanbersama, saling mengenal satu sama lain, dan memandang mereka sebagai bagian dari kelompok tersebut. Komunikasi antarpribadi berlaku dalam komunikasi kelompok.
4.Komunikasi Publik :
Komunikasi publik adalah komunikasi antara seorang pembicara dengan sejumlah orang (khalayak), yang tidak bisa dikenali satu persatu. Komunikasi publik meliputi ceramah, pidato, kuliah, tabligh akbar, dan lain-lain. Ciri-ciri komunikasi publik adalah: berlangsung lebih formal;menuntut persiapan pesan yang cermat, menuntut kemampuanmenghadapi sejumlah besar orang; komunikasi cenderung pasif; terjadi di tempat umum yang dihadiri sejumlah orang; merupakan peristiwayang direncanakan; dan ada orang-orang yang ditunjuk secara khususmelakukan fungsi-fungsi tertentu.
5.Komunikasi Organisasi :
Komunikasi organisasi (organizational communication) terjadi dalam suatu organisasi, bersifat formal dan informal, dan berlangsung dalam jaringan yang lebih besar dari komunikasi kelompok. Komunikasi organisasi juga melibatkan komunikasi diadik, komunikasi antarpribadi, dan komunikasi publik tergantung kebutuhan.
6.Komunikasi Massa :
Komunikasi massa (mass communication) adalah komunikasi yangmenggunakan media massa cetak maupun elektronik yang dikelola sebuah lembaga atau orang yang dilembagakan yang ditujukan kepada sejumlah besar orang yang tersebar, anonim, dan heterogen. Pesan- pesannya bersifat umum, disampaikan secara serentak, cepat dan selintas.

PROSES KOMUNIKASI

Proses komunikasi adalah bagaimana komunikator menyampaikanpesan kepada komunikannya, sehingga dapat menciptakan suatu persamaan makna antara komunikan dengan komunikatornya. Proseskomunikasi ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang efektif (sesuai dengan tujuan komunikasi pada umumnya). Proses komunikasi, banyak melalui perkembangan.
Proses komunikasi dapat terjadi apabila ada interaksi antar manusiadan ada penyampaian pesan untuk mewujudkan motif komunikasi.
Tahapan proses komunikasi adalah sebagai berikut :
1. Penginterpretasian.
2. Penyandian.
3. Pengiriman.
4. Perjalanan.
5. Penerimaan.
6. Penyandian balik.
7. Penginterpretasian.

C. KOMUNIKASI EFEKTIF

Berikut ini adalah sedikit ulasan dan Pengertian Komunikasi Efektif Menurut Para Ahli yang admin ambil dari berbagai sumber:
Berkomunikasi efektif berarti bahwa komunikator dan komunikan sama-sama memiliki pengertian yang sama tentang suatu pesan. Oleh karena itu, dalam bahasa asing orang menyebutnya “the communication is in tune” ,yaitu kedua belah pihak yang berkomunikasi sama-sama mengerti apa pesan yang disampaikan
.Menurut Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Komunikasi menyebutkan, komunikasi yang efektif ditandai dengan adanya pengertian, dapat menimbulkan kesenangan, mempengaruhi sikap, meningkatkan hubungan sosial yang baik, dan pada akhirnya menimbulkan suatu tidakan.
Syarat-syarat untuk berkomunikasi secara efektif adalah antara lain :
  • Menciptakan suasana yang menguntungkan.
  • menggunakan bahasa yang mudah ditangkap dan dimengerti.
  • pesan yang disampaikan dapat menggugah perhatian atau minat di pihak komunikan.
  • Pesan dapat menggugah kepentingan dipihak komunikan yang dapat menguntungkannya.
  • Pesan dapat menumbuhkan sesuatu penghargaan atau reward di pihk komunikan.
Berbicara tentag minat atau awareness di pihak komunikan, dapat dikemukakan bahwa minat akan timbul bilamana ada unsure-unsur sebagai berikut :
  • Tersedianya suatu hal yang menarik minat.
  • Terdapat kontras, yaitu perbedaan antara hal yang satu dengan lainnya, sehingga apa yang menonjol itu menumbuhkan perhatian.
  • Terdapat harapan untuk mendapat keuntungan atau mungkin gangguan dari hal yang dimaksudkan.
  • Itulah beberapa hal saja yang dapat menimbulkan sesuatu komunikasi yang efektif.
Komunikasi efektif dipandang sebagai suatu hal yang
penting dan kompleks . Dianggap penting karena ragam dinamika kehidupan (bisnis, politik, misalnya) yang terjadi biasanya menghadirkan situasi kritis yang perlu penanganan secara tepat, munculnya kecenderungan untuk tergantung pada teknologi komunikasi, serta beragam kepentingan yang ikut muncul.

D. IMPLIKASI MANAJERIAL
         Implikasi manajerial adalah bagaimana meningkatkan produktifitas dengan cara meningkatkan kapasitas, kualitas, efisiensi dan efektivitas dari sumber daya yang ada. apa implikasi manajerial yang muncul dari organisasi tanpa pembatas (borderless Tipe organisasi transnasional/tanpa batas memakai pengaturan yang mengeliminasi atau menghapus halangan geografis artitisial.Para manajer memilih pendekatan ini dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas di pasar global yang kompetitif.Implikasi yang dirasakan oleh para pihak manajer adalah bagaimana mereka bisa mengembangkan produk yang diproduksi di negara lain,dengan baik dengan cara memanfaatkan sumber daya alam dan manusia yang ada pada negara ttersebut.Jadi struktur organisasi manajerial tidak akan berpusat pada satu organisasi manajerial namun harus mencakup seluruh struktur organisasi manajerial di seluruh negara dimana perusahaan iitu berada.
 
REFRENSI:
https://edoparnando27.wordpress.com/komunikasi-efetif/
 
http://herisllubers.blogspot.com/2013/05/implikasi-manajerial-implikasi.html
 
https://duniatugasasri.wordpress.com/2013/06/11/pengertian-dan-arti-penting-komunikasi/ 


NAMA : ALFIAN DESRAYOGI
KELAS : 2KA33
NPM : 10113648